Berakhirnya Perjanjian Internasional Secara Hukum Forex
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja SH, mengatakan bahwa Suatu perjanjian berakhir Karena hal-hal sebagai berikut 1) Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu 2) Masa berlaku perjanjian internasional ITU Sudah Habis 3) Salah Satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian ITU 4) Adanya persetujuan Dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian internasional ITU 5) Adanya perjanjian Baru Antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu 6) condizioni Costi-condizioni Costi tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian ITU Sudah dipenuhi 7) Perjanjian Secara sepihak diakhiri Oleh salah satu peserta Dan pengakhiran ITU diterima Oleh pihak lain. Dari berbagai ketenuan Umum mengenai punahnya perjanjian di ATAS Tampak bahwa berakhirnya perjanjian ITU Dalam banyak Hal dapat di atur Oleh para pesertaperjanjian ITU sendiri berupa ketentuan yang disepakati. Sedangkam menurut J. G Starke Traktat dapat di akhiri Oleh. hukum Dan tindakan 8211 tindakan Negara 8211 negara peserta. 1. Berakhirnya traktakt Karena hukum a. Hilangnya salah satu Pokok pesertya pada Sebuah Traktat bilaterale, atau complessive degli ospiti Pokok persoalan dari Suatu Traktat dapat membubarkan instrumen terserbut. b. Traktat-Traktat dapat berakhir berlakunya Karena pecahnya perang Antara para peserta. c. Kecuali Kasus ketentuan-ketentuan untuk perlindungan manusia yang dimuat Dalam Traktat-Traktat yang bersifat kemanusiaan, Suatu pelanggaran Materi dari Sebuah Traktat bilaterale Oleh salah Satu peserta akan memberikan hak kepada peserta rimasto untuk mengakhiri Traktat atau menangguhkan berlakunya, sedangkan Suatu pelanggaran materil atas Suatu Traktat multilaterale Oleh Salah satu pesertanya, menurut ketentuan-ketentuan, Akan dapat menyebabkan berakhirnya Traktat di Anatara semua peserta, atau Antara negara yang bersalah dan peserta lain yang Secara khusus terkena akibat Oleh pelanggaran tersebut (Konvensi Wina Pasal 60). d. Ketidakmungkinan melaksanakan Traktat Karena hapusnya atau rusaknya Secara permanen Suatu tujuan yang sangat diperlukan untuk melaksanakan Traktat akan mengakibatkan berakhirnya Traktat, tetapi Tidak demikian apabila ketidakmungkinan ITU disebabkan Karena pelanggaran Traktat ITU sendiri, atau Karena Suatu kewajiban internasional yang dilaksanakan Oleh peserta yang berusaha untuk mengakhiri Traktat ATAS dasar ketidakmungkinan tersebut (Konvensi Wina Pasal 61). e. Traktat-Traktat yang dibubarkan sebagai akibat dari APA yang Secara tradisional disebut sebagai Doktrin rebus sic stantibus, meskipun ada kecendrungan pada Saat ini untuk membuang sebutan 8220 rebus sic stantibus8221. Menurut Doktrin ini, Suatu perubahan pada fondamentale keadaan Fakta yang ada pada waktu Traktat ITU di bentuk dapat dinyatakan sebagai Alasan pengakhiran Traktat, atau untuk mengundurkan diri dari Traktat ITU. Juga ditentukan bahwa ada Suatu condizioni Costi atau klausula implisit yang diperlukan Dalam Traktat tersebut klausula rebus sic stantibus yang berbunyi bahwa kewajiban-kewajiban Traktat Hanya berlaku Selama keadaan-keadaan yang esensial tetap Tidak berubah. f. Suatu Traktat yang Secara spesifik di Chiudi untuk jangka waktu yang akan ditentukan berakhir pada Saat berakhirnya jangka waktu tersebut. g. Apabila adanya denunsiasi (denuncia) terhadap Suatu Traktat multilaterale Telah mengurangi jumlah Negara peserta menjadi kurang dari jumlah yang ditentukan Oleh Traktat itu untuk berlakunya. maka Traktat tersebut akan berakhir berlakunya apabila tentang hal ini ditentukan baik Secara tegas maupun implisit sebaliknya Suatu Traktat multilaterale Tidak berakhir Hanya Karena Alasan Fakta bahwa jumlah pesertanya di bawah jumlah yang di perlukan untuk Mulai berlakunya (Konvensi Wina Pasal 55). h. Pasal 64 konvensi Wina menentukan bahwa apabila Suatu Norma Jus cogens yang Muncul menentukan, Maka Traktat yang ada yang bertentangan dengan Norma tersebut menjadi Batal dan berakhir. Ini Adalah Suatu ketentuan yang kontroversial dan mengingat oposisi yang dihadapi pada Saat berlangsungnya Konfrensi wina 1968-1969 yang melahirkan konvensi, Maka ketentuan ITU Tidak dapat dikatakan memuat Suatu Kaidah hukum yang diterima Secara universal. Satu keberatan Utama terhadap ketentuan tersebut Adalah bahwa Tidak ada yang Traktat Secara aman dimasuki peserta Tanpa menghadapi Bahaya akibat ketidaksahannya Karena Alasan perkembangan di masa mendatang yang Tidak di antisipasi Dalam bentuk prinsip-prinsip hukum internasional yang Lebih Tinggi. Juga, sesungguhnya para peserta Tidak Akan menyetujui, Suatu ketentuan Yang dibuat Dalam Suatu Traktat, untuk menyampingkan tersebut risiko demikian, Karena ketentuan Yang menyampingkan sebagai ketentuan yang Tidak SAH Oleh ketentuan Jus cogens. 2. Berakhirnya Traktat Oleh tindakan para peserta a. Berakhirnya Traktat atau penarikan diri peserta dapat terjadi sesuai setujuan ketentuan-ketentuan Traktat, atau setiap waktu dengan persetujuan semua peserta setelah dilakukan konsultai Satu sama lain (Konvensi Wina Pasal 54). Suatu Traktat Juga akan dianggap berakhir apabila semua pesertanya membentuk Traktat berikutnya yang berkenaan dengan Pokok permasalahan yang sama dan Tampak Jelas dari Traktat yang belakangan ini atau sebaliknya bahwa para peserta menghendaki untuk mengatur permasalahan tersebut Dalam Traktat baru tersebut, atau bahwa ketentuan-ketentuan Dari tyraktat yang di bentuk belakangan sebegitu Jauh Tidak berkesusaian dengan ketentuan 8211ketentuan yang di atur Dalam Traktat sebelumnya sehingga kedua instrumenitu Tidak dapat diberlakukan pada waktu Yang bersamaan (Konvensi wina Pasal 59). b. Apabila Suatu Negara peserta ingin menarik diri dari Sebuah Traktat, Maka biasanya ia melakukan Hal tersebut dengan cara memberitahukan pengakhiran ITU, atau dengan tindakan denunsiasi. Istilah 8220denunsiasi8217 (denuncia) menunjuk kepada pemberitahuan Oleh Satu Negara Negara kepada-Negara peserta rimasto bahwa pihaknya bermaksud menarik kepada Negara-Negara peserta rimasto bahwa pihaknya bermaksud menarik diri Dari Traktat. Biasanya, Traktat ITU sendiri mengatur tentang denunsiasi, atau Negara terkait, dengan persetujuan peserta-peserta lain, memiliki hak denunsiasi. Dalam Hal Tidak adanya ketentuan demikian, Maka denunsiasi dan penarikan diri Tidak diperkenankan dan semua peserta rimasto Harus menyetujui Kaidah tentang denunsiasi atau penarikan diri ITU, kecuali ditetapkan bahwa peserta-peserta ITU menghendaki untuk memperbolehkan kemungkinan denunsiasi atau penarikan Diri, atau Suatu hak denunsiasi atau penarikan Diri Secara implisit dimuat Dalam Traktat (Konvensi Wina Pasal 56) kesulitan Praktis berkenaan dengan denunsiasi atau penarikan diri Oleh Suatu Negara Adalah kemungkinan imbulnya kesulitan terhadap Negara-Negara peserta lain, Yang menginginkan untuk meneruskan keikutsertaan Dalam Traktat terkait, Karena mengganggu keseimbangan Umum hak-hak Dan kewajiban yang sejak Awal Telah ditetapkan Dalam Traktat tersebut. Minggu, 29 Mei 2011 0 komentar Berakhirnya kontrak merupakan selesai atau hapusnya Sebuah kontrak yang dibuat Antara Dua pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur tentang sesuatu Hal. Pihak kreditur Adalah pihak atau orang yang berhak ATAS Suatu prestasi, sedangkan debitur Adalah pihak yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Sesuatu Hal di Sini Bisa berarti Segala perbuatan hukum yang dilakukan Oleh kedua pihak, Bisa Jual beli, utang piutang, Sewa-menyewa, dan Lain-lain. Di Dalam Rancangan Undang-Undang Kontrak Telah ditentukan tentang berakhirnya kontrak. Pengakhiran kontrak Dalam rancangan ITU diatur Dalam Pasal 7.3.1 sampai dengan Pasal 7.3.5. Ada lima hal yang diatur Dalam Pasal tersebut, yaitu hak untuk mengakhiri kontrak, pemberitahuan pengakhiran, ketidakpelaksanaan yang Sudah diantisipasi, jaminan Yang memadai dari ketidakpelaksanaan tersebut, dan pengaruh dari pengakhiran Secara Umum. Hak untuk mengakhiri kontrak diatur Dalam Pasal 7.3.1. yang berbunyi: Suatu pihak dapat mengakhiri kontrak tersebut di mana kegagalan untuk melaksanakan Suatu kewajiban sesuai dengan kontrak tersebut mencapai pada Tingkat ketidapelaksanaan Yang mendasar (Pasal 7.3.1 ayat (1)). Hal-hal yang Harus dipertimbangkan untuk menentukan kegagalan Dalam melaksanakan Suatu kewajiban pada Tingkat ketidapelaksanaan yang mendasar, yaitu ketidapelaksanaan tersebut pada prinsipnya Telah menghilangkan hak dari pihak yang dirugikan untuk mengharapkan APA yang menjadi haknya sesuai dengan kontrak tersebut, kecuali pihak lainnya Tidak menduga atau Tidak dapat menduga atau Tidak dapat menduga Secara LAYAK Hasil semacam ITU kesesuaian yang sangat ketat dengan kewajiban yang Tidak dilaksanakan Adalah penting sesuai dengan kontrak tersebut ketidakpelaksanaan tersebut Telah dilakukan Secara sengaja atau Karena kecerobohan ketidakpelaksanaan tersebut memberikan kepada pihak yang dirugikan Alasan untuk percaya bahwa pihak tersebut Tidak dapat menyandarkan Diri pada pelaksanaan di masa yang akan Datang dari pihak lainnya pihak yang dapat Tidak melaksanakan tersebut akan menderita kerugian yang Tidak proporsional sebagai persiapan dari pelaksanaan apabila kontrak diakhiri (Pasal 7.3.1 Rancangan Undang-Undang kontrak). Setiap kontrak yang akan diakhiri Oleh salah Satu pihak maka ia Harus memberitahukannya kepada pihak lainnya (Pasal 7.3.2 Rancangan Undang Undang Kontrak). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Juga diatur Secara Rinci tentang berakhirnya perjanjian Internasional. Ada Delapan cara berakhirnya perjanjian internasional, yaitu terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan Dalam perjanjian tujuan perjanjian Telah tercapai terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian salah Satu pihak Tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian dibuat Suatu perjanjian Baru yang menggantikan perjanjian Lama Muncul norma-norma Baru Dalam hukum internasional objek perjanjian hilang Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan Nasional (Pasal 18 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional). Di samping kedelapan cara berakhirnya perjanjian internasional tersebut, di Dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 ditentukan berakhirnya perjanjian sebelum jangka waktunya. Di Dalam Pasal ITU disebutkan bahwa: Perjanjian internasional waktunya berakhir sebelum, berdasarkan kesepakatan para pihak, Tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan Belum dilaksanakan Secara Penuh pada Saat berakhirnya perjanjian tersebut. Pasal ini memberikan perlindungan kepada Negara peminjam atau pihak swasta bahwa perjanjian yang berakhir sebelum waktunya Tidak mempengaruhi Dalam penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan Belum dilaksanakan. Di samping itu, Dalam KUH Perdata Juga Telah diatur tentang berakhirnya perikatan. Berakhirnya perikatan diatur Dalam Pasal 1381 KUH Perdata. Cara berakhirnya perikatan dibagi menjadi Sepuluh cara, yaitu (1) pembayaran, (2) konsignasi, (3) novasi (utang pembaruan), (4) kompensasi, (5) konfusio (percampuran utang), (6) utang pembebasan, (7 ) musnahnya Barang terutang, (8) kebatalan atau pembatalan, (9) berlaku condizioni Costi Batal, Dan (10) daluwarsa (Pasal 1381 KUH Perdata). Kesepuluh cara berakhirnya perikatan tersebut Tidak disebutkan, mana perikatan Yang berakhir Karena perjanjian dan undang-undang. Sebab untuk mengklasifikasinya diperlukan Sebuah pengkajian yang teliti dan saksama. Berdasarkan Hasil kajian terhadap Pasal-Pasal yang mengatur tentang berakhirnya perikatan maka kesepuluh cara ITU dapat digolongkan menjadi dua macam. yaitu berakhirnya perikatan Karena perjanjian dan undang-undang. Yang termasuk berakhirnya perikatan Karena Adalah undang-undang (1) konsignasi, (2) musnahnya barang terutang, dan (3) daluwarsa. Sedangkan berakhirnya perikatan Karena perjanjian dibagi menjadi Tujuh macam, yaitu (1) pembayaran, (2) novasi (utang pembaruan), (3) kompensasi, (4) konfusio (percampuran utang), (5) pembebasan utang, (6) kebatalan atau pembatalan, Dan (7) berlaku condizioni Costi Batal. Di campeggio kesepuluh cara tersebut, Dalam praktik dikenal Pula cara berakhirnya kontrak, yaitu jangka waktunya berakhir, dilaksanakan objek perjanjian, kesepakatan kedua Belah pihak, pemutusan kontrak Secara sepihak Oleh Salah satu pihak, dan adanya putusan pengadilan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa berakhirnya kontrak dapat digolongkan menjadi Dua Belas macam, yaitu pembayaran, novasi (utang pembaruan), kompensasi, konfusio (percampuran utang), pembebasan utang, kebatalan atau pembatalan, berlaku condizioni Costi Batal, jangka waktu kontrak Telah berakhir, dilaksanakan perjanjian objek, kesepakatan kedua Belah pihak, pemutusan kontrak Secara sepihak Oleh Salah satu pihak, dan adanya putusan pengadilan.
Comments
Post a Comment